Tawuran Antar Geng Motor, Tiga Terduga Pelaku Pembacokan Dibekuk Polisi

Jumat 21-07-2023,18:08 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Dedi Sulastro

BREBES, radartegal.disway.id - Aksi perang antar kelompok geng motor terjadi di wilayah Kecamatan Bumiayu. Bahkan, aksinya tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam kejadian tersebut, satu orang berinisial PP (20) warga Pruwatan, Kecamatan Bumiayu menjadi korban. Korban mengalami luka parah terkena bacokan pada bagian punggung dan tangan lengan kiri, akibat terkena sabetan senjata tajam. Dan harus menjalani perawatan di RS Siti Aminah Bumiayu.

Aksi perang dua kelompok geng motor tersebut terjadi di jalur lingkar selatan Bumiayu, tepatnya di ruas jalan Desa Kalierang Bumiayu. Kejadian itu terjadi pada Selasa 18 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB.

Mendapat laporan terkait kejadian itu, petugas kepolisian dari Polsek Bumiayu dan tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, langsung bergerak. Beberapa hari paska kejadian itu, 3 pelaku pembacokan berhasil diamankan.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, ketiga pelaku pembacokan sudah ditangkap. Ketiganya yakni berinisial MAP (18) dan MPP (19) warga Kecamatan Paguyangan dan satu pelaku lainnya berinisial A (23) warga Kecamatan Bumiayu.

"Ketiga pelaku ini, merupakan pelaku pembacokan terhadap korbannya. Ketiganya kami mankan di tempat yang berbeda-beda," kata Dewa, Jumat 21 Juli 2023, didampingi Kapolsek Bumiayu AKP Kasam, di Mapolres Brebes.

Dewa menjelaskan, kedua geng motor terlibat tawuran berawal dari ajakan saling tantang melalui media sosial. Bahkan, aksi tawuran sekelompok remaja ini mengenakan senjata tajam disiarkan langsung di media sosial.

"Selain menangkap para pelaku pembacokan, sejumlah barang bukti yakni 8 senjata tajam berupa celurit juga kami amankan," jelasnya.

Sementara salah satu pelaku, MAP mengakui, bahwa perang antar kelompok geng motor itu, berawal dari saling tantang di melalui pesan (inbox). Kemudian dengan membawa senjata tajam, saling bertemu di jalan lingkar selatan Bumiayu.

"Saya memang ikut membacok. Celurit yang saya dapat dari teman bukan punya saya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pembacokan saat ini harus mendekam di jeruji besi Mapolres Brebes. Ketiganya kini terancam Pasal 170 ayat 2 nomor 2 KUHP, dengan ancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Kategori :