4. Salinan Kartu Keluarga
5. Salinan Akta Nikah atau Cerai (bagi yang sudah menikah atau cerai).
Bagi UMKM sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan bisa mendapatkan KUR Mikro paling banyak empat kali.
Namun pengajuan pinjaman lebih dari satu kali tersebut memiliki suku bunga yang berbeda, berikut rinciannya:
Pengajuan pertama, suku bunga 6 persen per tahun.
Pengajuan kedua, suku bunga 7 persen per tahun.
Pengajuan ketiga, suku bunga 8 persen per tahun.
Pengajuan keempat, suku bunga 9 persen per tahun.