TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Masyarakat Kota Tegal saat ini dapat ikut mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), utamanya menjelang Pemilu 2024. Mereka dapat melaporkan oknum ASN yang tidak netral melalui kanal Laporan Disiplin Kepegawaian (Lapor Dik).
Kanal Lapor Dik itu, secara simbolis dilaunching Pj Sekda Kota Tegal Drg Agus Dwi Sulistyantono yang mewakili Walikota Dedy Yon Supriyono. Melalui kanal itu, selain netralitas, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran etik PNS.
Dalam sambutannya yang dibacakan Pj. Sekda, Dedy Yon mengatakan menyampaikam apresiasi yang tinggi atas dilaunchingnya kanal Lapor Dik. Pasalnya, inovasi tersebut menjadi satu langkah maju bagi pihaknya, dalam pengawasan disiplin dan netralitas ASN dengan melibatkan peran serta masyarakat.
“Kanal tersebut, telah sesuai dengan Surat Edaran Bersama 5 Kementerian atau Lembaga. Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,”katanya.
Menurutnya, sesuai aturan itu, salah satu bentuk pembinaan netralitas ASN adalah membuka layanan pengaduan seluas-luasnya kepada masyarakat. Karenanya, Kanal Lapor Dik, secara mudah dapat diakses masyarakat dengan mengunjungi laman resmi BKPPD.
“Pada dashboard kanal Lapor Dik, masyarakat dapat melaporkan jika mendapati adanya pelanggaran. Caranya menekan logo Lapor Dik di dashboard web BKPPD dan langsung dapat mengisi laporan dan menyertakan bukti,”tandasnya.
Melalui kanal itu, katanya, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran disiplin, kode etik, netralitas ataupun masalah kepegawaian lain. Kanal itu juga tetap bisa digunakan meski Pemilu telah berlalu.
“Kanal ini bersifat rahasia, sehingga identitas pelapor dan pelanggar tidak dapat diketahui oleh umum. Hanya super admin di BKPPD saja yang bisa mengakses laporan masuk,”tandasnya.
Dengan layanan itu, dia berharap dapat meningkatkan pengawasan disiplin dan netralitas ASN di Kota Tegal. Sehingga semakin meningkat profesionalitasnya, integritasnya dan tetap netral dalam memberikan pelayanan masyarakat. ***