“Kami khawatir perangkat desa itu menunggu 10 tahun, karena tiap 10 tahun ada pemutihan pajak. Kemungkinan, masih ada wajib pajak lainnya yang sudah bayar ke pamong, tapi belum disetorkan ke Pemda. Ini cuma dugaan saya saja, semoga dugaan saya salah," cetusnya.
Hal senada juga diungkapkan Khotimah, 55, warga Desa Cangkring. Dia mengaku tiap tahun membayar PBB ke salah satu perangkat desa.
Tapi dalam SPPT nunggak PBB selama lima tahun. Nilai tunggakan pajak selama lima tahun itu sekitar Rp786 ribu.
“Tunggakan dari tahun 2015, 2016 ,2017, 2019, dan 2020. Untuk tahun 2018, 2021 dan 2022 sudah dibayarkan. Untuk tahun ini, saya belum bayar karena takut tidak disetorkan lagi oleh pamongnya," ujarnya.
BACA JUGA:Tunggakan PBB Brebes Masih Tinggi, Anggota DPRD Sebut Ada yang Digunakan Petugas
Kepala Desa Cangkring, Busro usai menemui warganya membenarkan jika ada permasalahan tersebut.
Ada 2 wajib pajak yang komplain karena mereka merasa sudah membayar ke pamong, tapi tidak muncul pada aplikasi PBB.
Dia mengungkapkan, tunggakan pajak sejak tahun 2013 itu, tidak diketahui pasti kemana larinya. Namun di tahun itu, pembayaran PBB masih manual, sehingga bisa berhenti di mantri pajak atau perangkat desa.
"Tapi masalah ini sudah diselesaikan di balai desa. Pamong yang bersangkutan sudah langsung membayar pajak itu ke Pemda. Melalui aplikasi," ujarnya.
BACA JUGA:Keren, Realisasi Penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Tegal Tahun Lalu Tembus Rp44,6 Miliar
Busro mengimbau kepada seluruh warga atau wajib pajak, ketika hendak membayar PBB, sebaiknya langsung datang ke balai desa.
Wajib pajak bisa membayar melalui aplikasi tanpa harus melalui pamong atau kopak.
"Silahkan datang ke balai desa, nanti bisa download aplikasinya," ucapnya.
Sementara saat ditanya apakah ada wajib pajak lainnya yang merasa dirugikan oleh kopak? Busro mengaku tidak tahu.
BACA JUGA:Bapenda Kabupaten Tegal Gelar Pencanangan Bulan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2022
Karena sejauh ini, baru ada 2 wajib pajak yang melaporkan ke balai desa.