Kemenkes melakukan evaluasi Indikator Nasional Mutu (INM) dan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) serta brainstorming terkait persiapan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit.
Hasilnya ada sejumlah catatan. Yakni, manajemen rumah sakit harus segera melengkapi fasilitas sesuai Permenkes Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Selain itu, dokter spesialis dasar, seperti dokter spesialis bedah, spesialis kandungan, spesialis anak, dan spesialis penyakit dalam juga harus secepatnya dilengkapi. ***