Namun dia menerangkan bahwa investasi PMA, perizinan dan pengawasannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
"Perizinan menjadi kewenangan pusat, sehingga kami tidak bisa berbuat banyak,” dalihnya.
BACA JUGA:Unik! Lolos Seleksi, Villa Dilantik Jadi Perangkat di Salah Satu Desa di Kabupaten Tegal
Tidak jauh beda disampaikan Plt Kepala DPUPR Kabupaten Tegal, Teguh Dwijanto. Menurutnya, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pabrik-pabrik belum ada, karena pintu masuk izin-izin lainnya yakni izin Amdal.
“Sebelum Perda RTRW diberlakukan, maka belum bisa mengajukan izin. Hingga kini, proses Perda tinggal menunggu penomoran di Pemprov Jateng,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, Tabah Topan Widodo mengaku tidak bisa berbuat banyak karena izin yang mengeluarkan Pemerintah Pusat.
Termasuk, penindakan hukum juga menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
“Kami hanya bisa mendampingi saat warga demo pabrik,” jelasnya. *