Pabrik Tak Berizin Menjamur di Kabupaten Tegal, Komisi II DPRD Berang Pemkab Cuma Bilang Begini

Jumat 14-07-2023,23:11 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pabrik tak berizin menjamur di Kabupaten Tegal. Hal ini membuat Komisi II DPRD berang.

Karena itu Komisi II DPRD mendesak Pemkab melalui dinas terkait bertindak tegas dan tidak menutup mata.

Satpol PP juga diminta segera cek lapangan. Sebab banyak pabrik yang mulai dibangun, bahkan beberapa sudah hampir beroperasi meski belum mengantongi izin.

Hal ini terungkap saat Komisi II DPRD rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP), dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal, di ruang Komisi II, Kamis 13 Juli 2023.

Dalam rapat itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan menegaskan, "Silahkan dicek perizinannya, bila perlu dihentikan sementara pembangunannya sebelum izin keluar."

BACA JUGA:1.453 Guru Honorer Kabupaten Tegal Diangkat Jadi PPPK, Mereka Langsung Lakukan Ini

Menurutnya, perizinan dan penindakan terhadap pabrik-pabrik tersebut memang kewenangan dari Pemerintah Pusat. 

Namun, tandas Ade, lokasi pabrik berada di Kabupaten Tegal. Seharusnya Pemkab melalui dinas-dinas terkait melakukan tindakan tegas.

“Sebenarnya Satpol PP bisa melakukan penindakan dari perizinan Informasi Tata Ruang (ITR), karena izin ini menjadi kewenangan daerah,” katanya, sebagaimana dilansir jateng.disway.id

Dia pun menyayangkan sikap Pemkan yang kurang tegas. Karena dia yakin banyak pabrik yang melanggar, karena Perda RTRW belum diberlakukan. 

Sehingga banyak pabrik yang berdiri terlebih dahulu sebelum izinnya keluar. 

BACA JUGA:Di Kabupaten Tegal, Kades Berperan Penting Turunkan Angka Stunting

“Kami minta pabrik milik investor dalam negeri dan luar negeri yang nilai investasinya besar, untuk dihentikan sementara pembangunannya. Setelah izin keluar baru dilanjutkan,” tegas Ade sembari mengatakan, bagi pabrik yang sudah berdiri dan belum berizin, dinas terkait diminta untuk menfasilitasi agar segera mengurus izinnya.

"Jika tidak segera diurus izinnya, kami khawatir akan berimplikasi terhadap persoalan hukum," tandasnya.

Sementara, ihwal banyaknya ivestor besar yang belum mengurus izin Amdal (analisis dampak lingkungan) diamini Kabid Penataan Lingkungan DLH Kabupaten Tegal, Taroyo.

Kategori :