TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Gelar operasi selama dua pekan, polisi sasar pelanggaran yang kasat mata. Karenanya, masyarakat pengguna kendaraan bermotor, diminta untuk selalu tertib dan taat peraturan lalu lintas.
Namun, tidak hanya pemberian sanksi tilang elektronik maupun manual, jajaran Satlantas Polres Tegal Kota juga melakukan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya kepada pemohon SKCK di Mapolres setempat dan wajib pajak di kantor Samsat, Selasa 11 Juli 2023.
Menurut Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim, anggotanya telah membagikan leaflet dan stiker berisi imbauan untuk selalu mentaati peraturan dalam berlalu lintas. Tujuannya, untuk terus mengkampanyekan tertib berlalu lintas.
“Masih dalam rangkaian Operasi Patuh Candi 2023, dengan mengedepankan sosialisasi atau edukasi dengan mengkampanyekan tertib berlalu lintas. Utamanya, kepada masyarakat yang kebetulan hari ini melakukan pembuatan SKCK dan pembayaran pajak di Samsat,”ungkapnya.
BACA JUGA:Pusat Kota Tegal Jadi Sasaran Operasi Patuh Candi 2023, Catat Jadwalnya!
Tidak hanya membagikan leaflet, imbuh Kasatlantas, pihaknya juga mengingatkan kepada warga untuk menggunakan helm dengan baik dan benar. Hal itu demi keselamatan diri dan agar terhindar dari sanksi tilang elektronik maupun manual.
Sebab, jika kedapatan melakukan pelanggaran, bisa kena sanksi tilang secara elektronik maupun manual.
Kasatlantas menuturkan, selama Operasi Patuh Candi 2023 ini, pihaknya lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Dengan harapan dapat tercipta ketertiban dalam berlalu lintas.
“Dalam operasi ini, kita lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, dengan terus mengkampanyekan tentang tertib berlalu lintas agar masyarakat sadar dan disiplin. Sehingga dapat tercipta ketertiban dalam berlalu lintas,”katanya.
Menurut Kasatlantas, selain tindakan preemtif dan preventif, pihaknya juga menggelar penegakan hukum berupa sanksi tilang. Hal itu, pihaknya berikan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas.
“Kita juga melakukan penegakan hukum berupa pemberian sanksi tilang, utamanya kepada pelanggar kasat mata. Penegakan itu secara elektronik maupun manual,”tandasnya.
BACA JUGA:Tak Ada Tilang Stasioner, Polres Tegal Gulirkan Operasi Patuh Candi 2023 Mulai Hari Ini
Karenanya, ujar Kasatlantas, agar terhindar dari sanksi tilang elektronik maupun manual, pihaknya mengimbau masyarakat mematuhi peraturan berlalu lintas saat berkendara. Selain itu, juga demi keselamatan bersama. ***