TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Berlangsung selama dua pekan, Operasi Patuh Candi 2023 akan menjadikan jalanan pusat Kota Tegal sebagai salah satu sasaran. Namun, pelanggaran lain di sejumlah lokasi juga tetap disasar.
Untuk di pusat Kota Tegal, terdapat sejumlah pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan knalpot brong, parkir, dan melawan arus.
“Di lokasi itu, ada pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong, parkir sembarangan dan melawan arus,”ungkap Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim, Senin, 10 Juli 2023.
Menurutnya, ada beberapa lokasi yang masih terdapat sejumlah pelanggaran. Sehingga, nantinya itu akan menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Candi 2023.
Di lokasi itu petugas masih mendapati sejumlah pelanggaran lalu lintas oleh para pengendara. Operasi Patuh Candi sendiri mengedepankan penindakan secara elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Memang ada beberapa lokasi titik pelanggaran yang nantinya menjadi sasaran dalam operasi kali ini 2023,”katanya.
BACA JUGA:Pemasang Rotator atau Storobo Juga Bakal Ditindak, Kapolres Brebes Bilang Begini
Lokasi itu salah satunya di pusat Kota Tegal. Selain itu, kata AKP Mustakim, pihaknya juga menyasar lokasi lainnya, seperti jalur penghubung kota. Dengan fokus sasaran yakni pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL).
“Di salah satu jalan penghubung antar kota kita akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar dimensi dan kapasitas (ODOL),”jelasnya.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi menegaskan Operasi Patuh Candi akan berlangsung pada 10-24 Juli 2023. Sasarannya adalah pelanggaran yang sifatnya fatalitas.
“Pelanggaran fatalitas antara lain, menggunakan handphone, tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, dan knalpot brong,”tandasnya.
Pelanggaran lainnya, kata Kapolres, seperti melawan arus, balap liar, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan di bawah umur juga akan menjadi sasaran penindakan. Namun, penindakan pada Operasi Patuh Candi 2023 bersifat edukatif, preemtif dan preventif.
“Untuk penindakan semuanya mengedepankan tilang elektronik atau ETLE, baik statis, mobile, dan hand held. Sehingga, tidak razia manual, kalaupun ada yang tertangkap tangan maka itu bagian dari patroli mobile,”jelasnya.
BACA JUGA:Penggunaan Knalpot Brong Akan Ditindak, Kapolres Tegal Kota Singgung soal Pemilu 2024
Kapolres menambahkan, agar terhindar dari penindakan, pihaknya mengimbau kepada warga untuk bisa tertib lalu lintas. Baik, secara administrasi dengan melengkapi surat-surat, juga perilaku di jalan raya. ***