Marak Aksi Kekerasan Terhadap Anak, Polisi Pekalongan Blusukan Door to Door Beri Penyuluhan warga

Senin 10-07-2023,06:30 WIB
Reporter : Adi Mulyadi
Editor : Adi Mulyadi

Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara 5 tahun sampai 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Mari lindungi anak-anak kita demi menatap masa depan yang lebih cerah,” tegas Ipda Suwarti.

Sekadar informasi, kasus kekerasan seksual terhadap anak marak terjadi di Kabupaten Pekalongan. Di antaranya terjadi di Kesesi, Sragi, Bojong, dan lainnya. 

BACA JUGA:Penerimaan Penagihan Tembus 100 Persen, Kerjasama PDAM Kabupaten Pekalongan-Kejaksaan Diperpanjang

Tidak sedikit pelaku adalah orang dekat korban, bahkan ada yang ayah kandung korban sendiri. *

Kategori :