KAJEN, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Penerimaan penagihan PDAM Kabupaten Pekalongan dalam dua bulan terakhir ini bisa tembus lebih dari 100 persen.
Karena itu, kerjasama antara PDAM Kabupaten Pekalongan atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kajen dengan Kejaksaan diperpanjang.
Hal ini diungkapkan Direktur PDAM Kabupaten Pekalongan Nur Wachid. Menurutnya, kerjasama antara PDAM Kabupaten Pekalongan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang terjalin selama ini membuahkan hasil maksimal.
Dari kerjasama itu terjadi peningkatan penerimaan penagihan. Data dua bulan terakhir, tercatat penerimaan penagihan PDAM Kabupaten Pekalongan bisa mencapai lebih dari 100 persen.
BACA JUGA:Bertahun-tahun Terendam Banjir Rob, Patok Batas Lahan Warga di Pekalongan Hilang
"Sejak PDAM lakukan kerjasama dengan Kejaksaan selalu mengalami peningkatan di penerimaan penagihan. Bahkan di dua bulan terakhir ini bisa mencapai di atas 100 persen," katanya.
Karena itu, sambung Wachid, kerjasama PDAM Kabupaten Pekalongan-Kejaksaan diperpanjang.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Perumda Air Minum Tirta Kajen Kabupaten Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan tentang Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dilaksanakan di Loe Me N To Kajen, Kamis 6 Juli 2023.
Penandatanganan MoU kali ketiga ini dilakukan langsung Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari dan Direktur PDAM Kabupaten Pekalongan.
BACA JUGA:66 KK Warga Simonet Pekalongan Segera Direlokasi, Pemkab Sediakan Lahan 1 Hektar
Penandatanganan MoU dihadiri pula oleh Kasi Datun Kejari Kabupaten Pekalongan Andri Tri Saputro dan jajaran PDAM Kabupaten Pekalongan.
"Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, khususnya dibawah kepemimpinan Ibu Feni Nilasari, dimana baru saja kita melaksanakanan penandatanganan kerjasama. Tujuan kerjasama kali ini untuk efektivitas penagihan," ujar Wachid sebagaimana dilansir Radar Pekalongan.
Wachid berharap, jalinan kerjasama bisa terus berlanjut dan tidak hanya untuk penagihan tapi bisa lebih luas lagi. Misalnya, di bidang konsultasi hukum dan lainnya.
"Kami berharap akan selalu bisa memanfaatkan kesempatan ini (kerjasama dengan Kejaksaan), karena fasilitas ini belum ada di instansi lain atau di APH lain."