Wajib Baca Cara Bikin NPWP Online 2023 Cuma Modal Hp, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Jumat 30-06-2023,21:38 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

Tegal, radartegal.disway.id - Bahas cara dan syarat membuat NPWP online hanya dengan bermodalkan smartphone.

Cara bikin NPWP online. NPWP baik perorangan maupun badan adalah elemen penting bagi penduduk Indonesia. Banyak layanan publik yang terhubung dengan nomor pokok wajib pajak, yang dikenal sebagai NPWP. NPWP diperlukan, misalnya, untuk mengurus perizinan atau mengakses kredit perbankan.

Namun, kewajiban terkait NPWP tidak berhenti di situ. Pemilik NPWP juga harus memenuhi kewajiban perpajakannya. Saat ini, pemerintah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang merupakan bentuk implementasi tax clearance dalam layanan publik.

KSWP menghubungkan ketaatan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Jika pemilik NPWP tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, mereka tidak dapat mengurus perizinan hampir di semua kabupaten/kota di Indonesia.

Sudah jelas betapa pentingnya memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan, bukan? Oleh karena itu, sangat disarankan untuk segera memiliki NPWP, terutama jika Anda ingin bekerja.

NPWP telah menjadi syarat utama bagi calon karyawan. Setiap perusahaan pasti melaksanakan kewajiban perpajakan bagi karyawannya.

Nah bagi kamu yang ingin membuat NPWP, simak artikel ini sampai habis

Cara membuat NPWP Online

Mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini menjadi lebih mudah. Tidak lagi dibutuhkan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak dan menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean. Sekarang, dengan adanya peningkatan efisiensi petugas pelayanan pajak, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online.

Terdapat tiga tahapan penting dalam proses pendaftaran NPWP secara online, yaitu:

1. Pendaftaran Akun NPWP Online: Kamu perlu membuat akun pribadi untuk memulai proses pendaftaran NPWP secara online. Langkah ini memungkinkan kamu untuk mengakses formulir dan mengisi informasi yang diperlukan.

2. Pengisian Formulir NPWP Online: Setelah memiliki akun NPWP online, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir NPWP secara online. Pada tahap ini, kamu akan diminta untuk memberikan data pribadi dan informasi lain yang relevan sesuai dengan jenis NPWP yang kamu ajukan, baik itu NPWP wiraswasta, NPWP karyawan, atau NPWP PNS/ASN.

3. Penyampaian Formulir NPWP Online: Setelah semua data terisi dengan lengkap, kamu perlu menyampaikan formulir NPWP secara online kepada pihak berwenang. Dalam proses ini, data yang telah kamu berikan akan diverifikasi, dan jika semua persyaratan terpenuhi, NPWP akan diterbitkan dan dikirim kepada kamu.

Namun, perlu diingat bahwa saat ini pendaftaran NPWP online hanya berlaku untuk individu atau orang pribadi. Jika kamu ingin mengajukan NPWP untuk badan usaha, maka prosesnya masih harus dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan tempat domisili kamu.

Syarat Daftar NPWP Online

Syarat NPWP bagi Wajib Pajak Orang Probadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

  • Bagi Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Syarat NPWP bagi WAjib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

  • Bagi Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi KTP.
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi Paspor, dan fotokopi KITAS atau fotokopi KITAP. Selain itu, juga diperlukan dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha, surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha, atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

  • Bagi Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi KTP.
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS, fotokopi NPWP suami, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA. Selain itu, juga diperlukan fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.

Demikianlah informasi mengenai Cara bikin NPWP Online 2023, semoga artikel ini bermanfaat.***

Kategori :