Adapun untuk biaya tambahannya, kata Ixfan, untuk kelas ekskutif Rp10.000/Kg, kelas bisnis Rp6.000/kg dan kelas ekonomi Rp2.000/Kg. Pelanggan juga tidak boleh membawa barang-barang terlarang sesuai ketentuan ke dalam bagasi kereta api.
“Benda-benda terlarang itu antara lain, yang mudah terbakar, senjata api atau senjata tajam, Narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya. Selain itu, juga benda yang berbau menyengat serta hewan peliharaan,”tandasnya. ***