TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Demi memberi efek jera, 15 tempat usaha di Kota Tegal dipasangi stiker penunggak pajak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP. Hal ini setelah belasan tempat tersebut menunggak pajak non-PBB dan BPHTB.
Jajaran Satpol PP Kota Tegal melakukan pemasangan stiker bersama perwakilan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Pemasangan itu disebut merupakan wujud sanksi administratif yang Pemkot Tegal berikan kepada para penunggak pajak.
Kepala Sub Bidang Penagihan Bakeuda Kota Tegal Muhammad Ghozali mengatakan, pihaknya melakukan pemasangan stiker di depan tempat usaha yang menunggak pembayaran pajak. Yakni pajak non-PBB dan BPHTB, dengan jumlah 15 lokasi.
“Kami melakukan tindakan sanksi administratif kepada 15 objek pajak tertunggak,”katanya.
Sebelum menempelkan stiker, Bakeuda terlebih dahulu melayangkan surat teguran kepada penunggak pajak. Namun, karena tidak ada respon sehingga mereka terpaksa melakukan kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Isu Mahar Perekrutan Satpol PP di Brebes Berhembus, 12 Personel THL Dipanggil Inspektorat
Menurut Ghozali, stiker yang terpasang itu bukanlah bentuk penutupan tempat usaha atau penyegelan. Namun, merupakan peringatan dan penagihan pajak dengan harapan menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera.
“Stiker yang kami tempelkan bertulisan wajib pajak ini belum memenuhi kewajiban pajak restoran. Tujuannya untuk memberikan efek jera,”jelasnya.
Ghozali menambahkan sebelum melakukan penempelan stiker, pihaknya terlebih dahulu memberikan peringatan kepada penunggak pajak yang bersangkutan. Namun, karena tidak ada respon, maka hal itu pihaknya lakukan.
“Kita memberikan surat peringatan lebih dulu. Namun, karena tidak ada respon, kemudian melakukan tindakan pemasangan stiker,”jelasnya.
Dalam melakukan penagihan pajak, Ghozali, pihaknya juga menggandeng Kejaksaan Negeri Tegal. Sehingga, mereka bisa taat dalam membayarnya. ***