Triyono Raharjo menuturkan, guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka sudah dilimpahkan ke Mapolres Brebes.
Termasuk, sejumlah barang bukti meliputi sepeda motor Yamaha Vega R beserta kunci dan STNK.
Kemudian, dua buah remote kunci dan satu unit SPM Honda Vario.
"Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP. Yakni Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya. *