Simak Cara Membuat KTP Online Terbaru, Bahas Cara dan Syarat yang Diperlukan

Selasa 27-06-2023,17:42 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Dimas Adi Saputra

Aplikasi akan meminta Anda untuk melakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol untuk mengambil foto.

4. Pindai QR code

Setelah verifikasi wajah berhasil, pilih opsi untuk memindai QR code yang Anda dapatkan dari Dinas Dukcapil.

5. Periksa email

Cek alamat email yang Anda daftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi yang dikirimkan melalui email.

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha

Di dalam aplikasi, masukkan kode aktivasi yang telah Anda terima beserta captcha yang muncul.

7. Aktivasi KTP digital selesai

Setelah memasukkan kode aktivasi dan captcha, proses aktivasi KTP digital Anda selesai.

Penting untuk diingat bahwa warga yang ingin membuat KTP digital dapat melakukannya di Kantor Dukcapil atau kecamatan sesuai dengan domisili mereka.

Demikianlah penjelasan mengenai persyaratan dan cara membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara online melalui handphone. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat.***

Kategori :