SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal mendatangi kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), baru-baru ini. Mereka melakukan konsultasi soal tenaga honorer atau Non-ASN.
Sebab, para tenaga honorer di daerah terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Hal itu mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 23 November 2023.
"Kami tidak ingin adanya PHK massal terhadap tenaga honorer atau non-ASN di daerah," kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro, Senin, 26 Juni 2023.
Dalam kesempatan itu, Sugono bersama jajaran Komisi I ditemui oleh Widita Argyagani Mulyadi selaku perwakilan dari Kemenpan RB. Disebutkan, pendataan tenaga honorer non-ASN telah berakhir sejak September 2022 lalu.
BACA JUGA:Soal Pemekaran Desa di Kabupaten Tegal, Komisi I DPRD Konsultasi ke Kemendagri
Tercatat, data honorer non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah di Indonesia sebanyak 2.113.158 orang.
"Mereka dari 66 instansi pemerintah pusat dan 522 instansi pemerintah daerah,” kata Sugono.
Dia mengungkapkan, pendataan non-ASN dilakukan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN, akan tetapi untuk memetakan serta mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
Menteri PANRB sudah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain rapat dengan DPR RI dan DPD RI, Menpan RB juga berkoordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan berbagai forum tenaga honorer serta organisasi guru dan steakholder lainnya.
“Menpan mengatakan pemerintah dan DPR telah menemukan titik tengah terkait dengan penanganan tenaga honorer. Intinya menghindari PHK massal,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sugono, adanya komitmen untuk tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. Hal itu karena kemampuan pemerintah di setiap pemkab berbeda-beda.
Untuk itu penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah. Menpan juga meminta untuk menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga honorer.
BACA JUGA:Soal Kebijakan Tenaga Honorer dan P3K Kabupaten Tegal, Komisi I Konsultasi ke BKN
Selama ini, tenaga honorer telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pemerintahan, sehingga harus diusahakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat penataan ini.
“Sesuai regulasi yang berlaku, Menpan akan menyusun formulanya seperti apa agar sesuai dengan regulasi,” tandasnya. ***