Tahu Aci, Glothak dan Kupat Bongkok Sudah Bersertifikat KIK

Rabu 21-06-2023,15:45 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Tiga jenis makanan tradisional yang berasal dari Kabupaten Tegal ternyata sudah bersertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Ketiga makanan itu yakni glothak, tahu aci dan kupat bongkok.

Bupati Tegal Umi Azizah membenarkan hal itu. Menurutnya, sertifikat KIK sudah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) Jawa Tengah kepada Pemkab Tegal, belum lama ini.

Menurut Umi, dengan terbitnya sertifikat KIK itu, maka tidak ada satupun daerah atau bahkan negara yang bisa mengklaim bahwa produk atau karya intelektual tersebut miliknya.

Umi berharap akan lebih banyak lagi produk intelektual dari Kabupaten Tegal tercipta, baik yang bersifat individual maupun komunal yang terlindungi hak kekayaan intelektualnya. Sehingga, dapat mendorong Kabupaten Tegal yang lebih sejahtera dan berbudaya.

"Makanan tradisional ini memang berasal dari Kabupaten Tegal. Kupat bongkok dari Desa Bongkok Kecamatan Kramat. Sedangkan tahu aci berasal dari Kecamatan Adiwerna," kata Umi.

BACA JUGA:Ratusan Petani Geruduk Kantor Bupati Tegal, Pupuk Subsidi Mahal dan Krisis Air Mencuat

Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Jawa Tengah Nur Ichwan saat menyerahkan sertifikat itu, mengaku akan terus mendukung upaya Pemkab Tegal dalam melakukan inventarisasi dan pendaftaran KIK lainnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan penggalian potensi kekayaan intelektual lainnya di Kabupaten Tegal.

"Untuk sertifikat KIK yang diserahkan ke Pemkab Tegal ini sebenarnya ada 5. Selain makanan tradisional, juga tari topeng endel dan tari kuntulan," imbuhnya. ***

Kategori :