BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Seperti di daerah lain, pengguna sepeda listrik di Kabupaten Brebes juga semakin marak. Nampaknya, ini menjadi tren baru saat ini yang mendapat sorotan dari pihak kepolisian.
Karenanya, Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasatlantas Polres Brebes AKP Edi Sukamto mengimbau kepada pengguna sepeda listrik untuk memahami beberapa hal terkait kendarannya. Salah satunya agar tidak melakukan modifikasi daya motor, yang dapat meningkatkan kecepatan. Para pengguna sepeda listrik juga diminta lebih ekstra hati-hati. Serta selalu menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan. “Kami juga mengimbau kepada masyarakat atau pengguna sepeda listrik untuk menggunakan sepeda listrik di wilayah permukiman saja. Jangan, ke jalan raya,” ujarnya. Mereka juga harus memperhatikan sejumlah syarat lengkap sepeda listrik. Syarat lengkap itu tertuang dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. “Dalam permenhub itu dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik,” ujarnya, Senin 19 Juni 2023. BACA JUGA:Ganjar Kepincut Sepeda Listrik Buatan Warga Perantauan Jateng, Seperti Ini Penampakannya Adapun rincian syarat lengkap yang harus diperhatikan yakni sepeda listrik harus ada lampu utama, kemudian alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu. Selanjutnya, sistem rem yang berfungsi dengan baik. Alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, klakson atau bel. Lalu kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam). “Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm,” tandasnya. Pengguna sepeda listrik sendiri, lanjutnya, berusia minimal 12 tahun. Dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang. ***Pengguna Sepeda Listrik di Brebes Semakin Marak, Kasatlantas: Harus Menggunakan Helm
Senin 19-06-2023,14:42 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Khikmah Wati
Tags : #sepeda listrik
#kasatlantas brebes
#kapolres brebes
#kabupaten brebes
#brebes hari ini
#berita brebes
#aturan sepeda listrik
Kategori :
Terkait
Senin 20-01-2025,15:25 WIB
Banjir di Brebes Telan Korban Jiwa, 1 Warga Meninggal Dunia
Senin 20-01-2025,11:31 WIB
Banjir di Kabupaten Brebes Meluas Hingga 5 Kecamatan, Ribuan Rumah Terdampak
Minggu 19-01-2025,18:40 WIB
Terlalu! Ayah di Brebes 4 Kali Lecehkan Anak Kandungnya yang Masih di Bawah Umur
Sabtu 18-01-2025,17:46 WIB
Cerita Ibu Muda di Brebes yang Lahiran Tepat di Hari Jadi Brebes
Jumat 17-01-2025,12:00 WIB
Banjir Landa 4 Desa di Ketanggungan Brebes, 4 Rumah di Cikeusal Lor Rusak
Terpopuler
Senin 20-01-2025,05:11 WIB
Pilihan Keluarga, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Pemalang
Senin 20-01-2025,10:49 WIB
Apresiasi Kinerja, Bawaslu Tegal Gelar Badan Adhoc Award Pilkada 2024
Senin 20-01-2025,13:01 WIB
Amblas, Jalan Kabupaten di Desa Tembongwah Tegal Ditutup untuk Kendaraan Roda 4
Senin 20-01-2025,07:29 WIB
Tersangka Kasus Penganiayaan di Kafe Jatiroyom Pemalang Terancam Penjara 7 Tahun
Senin 20-01-2025,14:20 WIB
5 Mitos yang Terkenal di Sekitaran Kota Boyolali yang Sudah Ada Sejak Dahulu
Terkini
Senin 20-01-2025,20:06 WIB
Sidak Obyek Wisata Guci Tegal, Ini yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD
Senin 20-01-2025,19:31 WIB
5 Gunung dengan Mitos Pasar Setan Terkenal di Kalangan Pendaki
Senin 20-01-2025,19:15 WIB
New Yamaha R25 Meluncur, Tampilkan Aura Super Sport Dengan Fitur dan Teknologi Canggih
Senin 20-01-2025,18:58 WIB
Banjir di Kabupaten Tegal Hampir Satu Meter, PMI Gercep Beri Bantuan
Senin 20-01-2025,18:31 WIB