BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Di Kabupaten Brebes disinyalir masih banyak kebocoran penarikan retribusi dan pajak daerah.
Karena itu Pemkab Brebes diinstruksikan untuk segera mengimplementasikan elektrinifikasi transaksi atau transaksi elektronik.
Instruksi tersebut disampaikan Panitia Khusus ( Pansus) 36 DPRD saat rapat membahas revisi Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, Senin 12 Juni 2023.
Pada rapat kali ini, Pansus 36 mengundang sembilan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ). Yakni, DLHPS, Bapenda, DPKAD, Dishub, DPMPTSP, Pariwisata, Perdagangan dan dua lainnya.
BACA JUGA:Tunggakan PBB Brebes Masih Tinggi, Anggota DPRD Sebut Ada yang Digunakan Petugas
Ketua Pansus 36 DPRD Brebes Muhaimin Sadirun menjelaskan, besarnya potensi pajak dan retribusi daerah yang ada di Kabupaten Brebes belum terkelola secara maksimal.
Terlebih, dugaan banyaknya potensi kebocoran PAD baik dari pajak dan retribusi daerah mendesak ditangani.
Pihaknya meminta semua OPD menerapkan sistem elektronifikasi transaksi pajak dan retribusi.
"Sudah menjadi rahasia umum, potensi PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah belum tergali maksimal. Sehingga, solusi konkret yang harus diterapkan yakni e-pajak dan e-retribusi," ungkapnya saat memimpin rapat koordinasi.
BACA JUGA:Masih Ada yang 0 Persen, Capaian PBB-P2 59 Desa di Brebes Rendah
Pemungutan pajak dan retribusi manual, lanjut Muhaimin, selama ini belum efektif mendongkrak capaian target.
Sebab, mekanisme dan proses transaksinya belum terekam secara detail dalam sistem. Padahal, dengan elektronifikasi transaksi, baik pajak maupun retribusi daerah sangat mungkin diterapkan.
Caranya, cukup menggandeng vendor perbankan dalam penyediaan Elektronic Data Capture (EDC).
"Dengan mesin EDC, penarikan pajak dan retribusi secara otomatis terekam berbasis data base. Sekaligus, memudahkan rekapitulasi transaksi menyeluruh," ujarnya.
Hal senada, disampaikan Wakil Ketua Pansus 36 Mustolah. Bahkan, pihaknya sangat mendukung implementasi transaksi elektronik pada pajak dan retribusi daerah.