“Sehingga tidak mendistorsi konstelasi sosial di daerah,” papar Edy.
Dikatakan, Pemda harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya terutama aparat perpajakan baik kualitas intelektual maupun kualitas moralnya.
Pemda harus mampu menggali sumber-sumber pajak dan retribusi daerah baik melalui cara intensifikasi maupun melalui cara ekstensifikasi dengan menggali objek-objek pajak baru.
Suatu pajak daerah (pajak lokal) dan reribusi daerah sebagai suatu keputusan politik, haruslah terlebih dahulu mendapat masukan (aspirasi) dari masyarakat lokal.
BACA JUGA:Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Catat Tanggalnya dan Harga Kambing Kurban Terbaru di Kota Tegal
Agar tidak terjadi keberatan dan penolakan untuk membayarnya, termasuk besaran tarif pajaknya. Apakah suatu pajak daerah atau retribusi daerah telah menerapkan efisiensi ekonomi atau tidak, perlu dikaji dengan teliti.
Sebagai informasi, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Paling lambat 5 Januari 2024, Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah harus ditetapkan. *