BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Komitmen mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR, menjadi fokus Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Kabupaten Brebes. Hal itu, dibuktikan dengan fasilitasi penyusunan advokasi regulasi KTR, Rabu 7 Juni 2023.
Bertempat di Gedung Ikatan Dokter Indonesia Cabang Brebes, kegiatan tersebut diikuti perwakilan OPD dan semua stakeholder terkait. Targetnya, KTR fokus mematangkan wilayah bebas asap rokok pada semua fasilitas umum.
Kepala Dinkes Brebes melalui Kabid Kesehatan Masyarakat M Mukhtar menjelaskan, fasilitasi advokasi penyusunan regulasi KTR menjadi upaya peningkatan layanan bagi masyarakat.
Sebab, dari 35 kabupaten kota di Jateng hanya tersisa tujuh daerah yang belum memiliki regulasi KTR. Sehingga, penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang KTR terus dimatangkan.
BACA JUGA:Jumpa Mantan di Brebes Bikin Bikin Urusan NIB Lebih Mudah, Kok Bisa?
"Fasilitasi advokasi Regulasi KTR, fokus pada tujuh kabupaten yang belum memiliki regulasi. Yakni, Kabupaten Brebes dan Magelang, Sukoharjo, Demak Temanggung, Kendal, serta Pekalongan," ungkapnya saat menyampaikan sambutan.
Narasumber advokasi KTR, lanjut Mukhtar, meliputi perwakilan Dinkes Provinsi Jateng, akademisi dan Setda Kabupaten Brebes. Sedangkan, pesertanya merupakan perwakilan dari semua unsur instansi pemerintah, organisasi profesi, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Harapannya, edukasi dan sosialisasi tentang KTR lebih massif tersebar ke semua elemen masyarakat.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Dinas Peternakan Brebes Bocorkan 7 Hal Penting soal Hewan Kurban
"Draft Raperda KTR, sudah dalam tahap pematangan pansus. Isinya, meliputi penjabaran kawasan bebas asap rokok, spot area merokok hingga sanksi pelanggarannya," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinkes Provinsi Jateng Sapto Yunarto menambahkan, pihaknya mengapresiasi upaya Dinkes Brebes dalam percepatan penyusunan regulasi KTR.
Terlebih, banyak dukungan positif dari stakeholder terkait dalam mematangkan draft Raperda KTR.
Tujuannya, menegaskan titik pengendalian wilayah bebas asap rokok demi menjaga kesehatan anak. Dasar hukumnya, Pergub Jateng Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok tanggal 21 Februari 2019.
BACA JUGA:Ini 13 Negara Tujuan Pekerja Migran asal Brebes, Kamu Pilih Mana?
"Mekanisme pemberlakuan KTR, bisa menyasar ke tempat ibadah, area perkantoran, sekolah, tempat bermain hingga rumah sakit," imbuhnya. *