SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Almarhum Rustoyo yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Tegal diberhentikan. Jabatan Rustoyo kemudian digantikan oleh KRT Sugono Adinagoro yang saat ini menjabat ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pemberhentikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dan Usulan Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Selasa, 23 Mei 2023.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh. Faiq dan dihadiri Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Tegal.
“Sesuai dengan usulan partai yang bersangkutan, yakni PDI Perjuangan mengusulkan Sugono sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Tegal,” kata Moh Faiq usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal.
Dia menjelaskan, pergantian pimpinan DPRD ini berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal yang termuat pada Pasal 65 Ayat 2, yakni penggantian pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Setelah ini, kami mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati,” ujarnya.
Sementara saat ditanyakan soal Pergantian Antar Waktu (PAW) Almarhum Rustoyo, Faiq menuturkan, proses PAW saat ini masih berjalan.
Pihaknya masih menunggu surat dari KPU soal perolehan suara dalam Pileg 2019. Jika surat KPU sudah ada, maka bisa diketahui siapa pengganti almarhum Rustoyo sebagai anggota DPRD Kabupaten Tegal.
“Kami belum tahu masih nunggu surat dari KPU,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo meninggal dunia setelah mengalami serangan jantung pada Rabu, 8 Maret 2023.
Selain sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rustoyo juga menjabat ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal. ***