MARGASARI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 rentan di penjara. Hal itu jika PPS melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 khususnya pada pasal 489.
Demikian disampaikan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Margasari, Ilham Putra Ramadhani, saat Rapat Koordinasi (Rakor), Sabtu Mei 2023.
Rakor yang membahas soal Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 itu, dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Margasari.
Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Margasari Iwan Setiawan dan seluruh anggota PPS serta PPK se Kecamatan Margasari.
BACA JUGA:Terancam Diulang, Pilkades Antar Waktu di Plumbungan Tegal Tak Mengacu Perbup No.4
Menurut Ilham Putra yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), jika PPS melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, maka bakal disanksi pidana paling lama 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, juga didenda paling banyak Rp 6 juta.
Karena pada pasal 489 menyebutkan, setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu, maka dipidana penjara.
"Untuk itulah, PPS harus hati-hati, jangan lalai dan ceroboh. Kerjalah sesuai regulasi," pesannya.
Sementara, Ketua PPK Margasari Iwan Setiawan, saat membuka rakor tersebut membahas soal kendala-kendala yang dihadapi PPS. Utamanya terkait masalah DPS.
BACA JUGA:Risiko Pungli di Kabupaten Tegal Rendah, Ini Faktanya
"Prinsipnya, PPS harus waspada, jangan sampai terjerat hukuman pidana," ucapnya. *