ADIWERNA, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Sebuah rumah warga di RT 17 RW 03 Desa Lumingser, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, terbakar Selasa malam 14 Maret 2023. Akibat peristiwa itu, 1 orang mengalami luka bakar.
Info dari Bidang Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Tegal, penyebab kebakaran disinyalir karena korsleting listrik. Kebakaran terjadi sekitar pukul 21.15 WIB.
Kala itu, warga di lokasi melihat api sudah membesar di rumah milik Nursidik (36).
Sontak, warga bergegas memadamkan api dengan alat seadanya. Namun, api tak kunjung padam.
BACA JUGA:Asah Keterampilan Menembak, 170 Personel Polres Tegal Digembleng
Sehingga warga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tegal.
"Setelah mendapat laporan pada pukul 21.22, kami langsung datang ke lokasi sekitar pukul 21.37 WIB. Dan kami langsung memadamkan api sampai pukul 22.53 WIB," kata Kabid Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Tegal, Kurnadi, Rabu 15 Maret 2023.
Sementara, hasil dari asesment Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal, kondisi rumah yang terbakar mengalami kerusakan yang cukup parah.
Kerugian materi korban sekitar Rp20 juta. Sedangkan korban jiwa nihil. Hanya saja, 1 orang mengalami luka bakar di dua tangannya.
BACA JUGA:Buntut Tawuran antar Pelajar di Kabupaten Tegal, DPRD Undang Disdikbud
"Yang luka yaitu Ibu Dina Mariana usia 36 tahun," kata Ketua PMI Kabupaten Tegal Iman Sisworo melalui Kepala Markas PMI Sunarto.
Dia mengungkapkan, penghuni rumah itu terdiri dari 1 kepala keluarga (KK) yang meliputi Nursidik (36), Dina Mariana, Adiba (10), Adinda (6) dan Fajar (19 bulan).
Mereka saat ini mengungsi di rumah saudarannya karena kondisi rumah hangus terbakar.
BACA JUGA:Siswa Tawuran, Kepala Sekolah di Kabupaten Tegal Akan Diberi Sanksi
"Korban sangat membutuhkan material bangunan, baju, makanan balita dan obat luka bakar," ujarnya. *