Bruriyanto Sukahar menyebutkan pelanggaran yang mereka lakukan, karena uang atau dana yang sedianya untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak sampai ke tangan pelaksana kegiatan dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) yang ada di desanya.
"Jadi yang seharusnya kegiatan pembangunan itu dikerjakan, tapi uangnya tidak ada, akhirnya TPKD tidak bisa melaksanakan kegiatan pembangunan tersebut karena uangnya entah kemana," terangnya.
Pihaknya, dalam penanganan kasus tersebut, belum bisa memastikan adanya pengembangan lain. Karena dalam kasus ini, tidak ada keterlibatan pelaksana lain. Saat dilakukan pemeriksaan keduanya juga bersikap tidak jujur, karena mereka merasa tidak mengambil dana desa itu.
Keduanya tetap berkilah saat dilakukan pemeriksaan. Bahkan beralasan bahwa uangnya digunakan pada kegiatan lain. Meskipun ada jenis kegiatannya itu, namun uangnya dari mana, keduanya tetap bungkam.
BACA JUGA:Kasus Jual Beli Tanah Kavling di Purwahamba Tegal Bikin Kuasa Hukum Konsumen Kecewa
Padahal pengguna dana desa tersebut tidak boleh seperti itu. Sehingga akhirnya diputuskan untuk dilakukan penahanan. *