Ngaku Debt Collector untuk Kelabui Korban, 2 Warga Pemalang Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Selasa 07-03-2023,07:30 WIB
Reporter : M Ridwan
Editor : Adi Mulyadi

Dari keterangan yang berhasil dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr. Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang. 

Hasil pendalaman juga didapatkan DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya Mr. X dan Mr. Z yang masih DPO.  

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan yang DPO segera menyerahkan diri, saya jamin kalian tidak bakalan tenang," tegasnya. *

Kategori :