Dari keterangan yang berhasil dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr. Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang.
Hasil pendalaman juga didapatkan DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya Mr. X dan Mr. Z yang masih DPO.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan yang DPO segera menyerahkan diri, saya jamin kalian tidak bakalan tenang," tegasnya. *