PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Sebanyak 500 buah knalpot brong hasil Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLC) 2023 yang diselenggarakan sejak 4 Februari 2023 sampai dengan Senin 20 Februari 2023 dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolres Pemalang.
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatikha Handhiska Aprilaya menyampaikan, selama gelaran operasi keselamatan, Polres Pemalang berhasil melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, baik melalui tilang elektronik, tilang manual maupun teguran.
“Secara keseluruhan, Polres Pemalang telah menjaring 3.250 pelanggar melalui tilang elektronik statis, 3.907 pelanggar dengan tilang elektronik mobile, serta 700 pelanggar melalui tilang manual,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, selain melakukan tilang dan teguran, pihaknya juga telah menindak dan mengamankan kendaraan yang menggunakna knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar yang menjadi fokus pelaksanaan operasi keselamatan tahun ini.
BACA JUGA:Petinggi Polres Tegal Mendadak Datangi Ponpes Al Fath Bojong, Ada Apa?
"Kami telah mengamankan kurang lebih 500 knalpot brong dan langsung dilakukan pemusnahan dengan cara digergaji menggunakan alat potong listrik," kata Kapolres yang didampingi Kadishub Pemalang.
Dalam konferensi pers tersebut, juga dilaporkan penindakan 2 unit odong-odong dikarenakan penggunaannya sudah menyalahi aturan. Kendaraan seperti ini spesifikasinya bukan di jalan umum, hanya untuk area atau jalan-jalan tertentu, contohnya di area objek wisata.
“Odong-odong ini digunakan untuk mengangkut masyarakat layaknya kendaraan angkutan umum,” terangnya.
Menurutnya, penggunaan kendaraan odong-odong di jalan umum sangat membahayakan keselamatan penumpangnya. Kepada masyarakat, khususnya penumpang agar dapat memanfaatkan kendaraan atau angkutan umum.
BACA JUGA:Bakal Ada Rest Area di Jalan Tol Ruas Ampelgading, Plt Bupati Pemalang Beri Catatan Ini
Polres Pemalang berkomitmen akan terus bersinergi dengan Dinas Perhubungan, dalam mewujudkan Kabupaten Pemalang yang tertib berlalu lintas," tegas Yovan.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pemalang Mu'minun menambahkan, kedepan Dishub akan sering menyelenggarakan operasi gabungan bersama Lantas untuk menindak odong-odong yang juga meresahkan.
Sebab sesuai kajiannya, trayek mereka sebetulnya bukan di jalan raya atau arteri, tetapi di tempat wisata.
BACA JUGA:Keren! 6 OPD Kabupaten Pemalang Sabet Penghargaan Ombudsman RI
"Tidak boleh, odong-odong dilarang beroperasi di jalan arteri," kata Mu'minun. *