Akibat dari permasalahan itu, di Kabupaten Pemalang juga banyak stok-stok janda. Karena banyak orang cerai dan juga banyak orang nikah tidak tercatat.
"Termasuk yang lagi ngetren dispensasi nikah atau nikah dibawa umur juga sangat banyak. Jumlahnya hingga mencapai 700 perkara pertahun," imbuhnya.
Oleh karenanya, dia mengajak bersama-sama untuk mengatasi. Karena masalah tersebut, menjadi pemikiran bersama. Bagaimana dan seperti apa untuk bisa menanganinya.
BACA JUGA:Cegah Banjir, Anggota TNI-Polri di Tegal Bersihkan Saluran Mampet
"Maka ini menjadi pemikiran bersama, harapannya agar angka perceraian dapat ditekan, itsbat nikah dapat diatasi dan dispensasi nikah tidak lagi ada. Makanya agar nikah jangan sampai terjadi dibawah umur. Karena yang terjadi, banyak nikah dibawah umur kemudian beberapa bulan lalu cerai," paparnya. *