Kemudian diterbitkan surat keterangan (suket) atau biodata, maka segera datang di Kantor Disdukcapil untuk ditukarkan blangko KTP Elektronik.
Disdukcapil juga memberikan pelayanan indentitas kependudukan digital (IKD). Yaitu kartu indentitas berupa KTP Elektronik sudah melekat di handphone Android.
Sehingga KTP Elektronik ada dalam genggamannya. Artinya tidak harus dalam bentuk KTP Elektronik secara fisik, namun bisa melalui IKD.
BACA JUGA:Diteriaki Maling Saat COD Sepeda Motor, Warga Purbalingga Dikeler ke Polsek Belik Pemalang
"Jadi sekarang untuk memiliki kartu indentitas bisa melalui identitas kependudukan digital. Yaitu bisa berupa KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK) ataupun yang lainnya. Karena bisa melalui IKD," tandasnya. *