TEGAL, RADARTEGAL.COM - Tiga pekerja kena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja mengadu ke Komisi II DPRD Kota Tegal.
Pasalnya, saat diberhentikan bekerja tidak mendapatkan hak pesangon dari perusahaan tempat mereka kerja.
Padahal, mereka sudah bekerja selama puluhan tahun. Namun dari perusahaan tidak memberikan hak mereka.
Oleh karena itu, mereka berharap Komisi II bisa memperjuangkan agar pihak perusahaan dapat memberikan hak-hak mereka.
BACA JUGA:Cuaca Buruk, Harga Ikan Asin di Tegal Diprediksi Akan Naik
Menanggapi itu, Komisi II DPRD meminta kepada dinas terkait untuk memfasilitasi dan mengkomunikasikan dengan pihak perusahaan.
Kalau nantinya ada hal-hal yang perlu untuk mendapatkan penguatan, maka akan menggelar mediasi kembali terkait persoalan itu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Anshori Fakih mengatakan, telah menerima mediasi 3 Pekerja kena PHK dari perusahaan bersama dengan seorang pendamping.
Mereka mengadu karena tidak mendapat pesangon padahal telah bekerja selama 20 tahun.
BACA JUGA:Alchemy of Souls Tamat, Hwang Min Hyun Rilis Album Solo Perdana Bulan Depan
"Tadi ada pekerja yang mengalami PHK dari perusahaan, kemudian mengadu kepada kami. Mereka menyampaikan kalau tidak mendapatkan pesangon, padahal telah bekerja selama 20 tahun," kata Anshori Fakih.
Menurutnya, Komisi II minta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) untuk fasilitasi para pekerja itu.
Sehingga, mereka bisa mendapatkan hak pekerja dari perusahaan.
"Kami minta Disnakerin untuk memfasilitasi, agar mereka bisa mendapatkan hak sebagai pekerja," ujar Anshori.
BACA JUGA:Diteriaki Maling Saat COD Sepeda Motor, Warga Purbalingga Dikeler ke Polsek Belik Pemalang