SLAWI, RADARTEGAL.COM - RSUD dr Soeselo Slawi ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai Rumah Sakit Pendidikan di Kabupaten Tegal.
Untuk mendapatkan predikat itu, memang tidak mudah. Berbagai upaya dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Mulai dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Kemenkes, hingga komitmen RSUD dr. Soeselo dalam memenuhi standar pelayanan terhadap pasien yang sudah cukup baik.
Direktur RSUD dr Soeselo Slawi dr Guntur Muhammad Taqwin mengatakan, ketika proses visitasi, Kemenkes telah menerjunkan timnya sebanyak 6 orang.
BACA JUGA:Sempat Turun di 2019, RSUD dr Soeselo Slawi Terakreditasi Bintang Lima Pada 2022
Mereka yakni, dr Saprina Maryani, MARS (Direktorat Tata Pelayanan Kesehatan), Dr. Ns Uke Pemila, M.Kep, Sp.MB (Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan), Dr. dr. Sri Hartini, SpPK, MARS (Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan/ARSPI), Dr. dr. Ekorini Listiowati, MMR (Asosisasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia), dan Cindy, SH, MARS (Bagian Hukomas Setditjen Pelayanan Kesehatan).
Menurut Guntur, tujuan visitasi adalah untuk meningkatkan status dari Rumah Sakit Non-Pendidikan menjadi Rumah Sakit Pendidikan.
"Jadi intinya supaya RSUD ini bisa lebih berkwalitas dalam pengelolaan calon-calon dokter spesialis, termasuk bidan. Supaya mutu di lapangan bagus. Tidak asal-asalan," kata Guntur.
Menurut Guntur, ditetapkannya RSUD dr Soeselo sebagai Rumah Sakit Pendidikan oleh Kementerian Kesehatan RI, tentu akan memacu untuk mempertahankan dan meningkatkan tata kelola pendidikan klinis di lingkungan RSUD, baik untuk pendidikan dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, fisioterapi, farmasi, radiographer, tenaga laboratorium maupun tenaga kesehatan lainnya.
BACA JUGA:Penasaran? Ini Lirik Lagu Tree OST Baru Drakor Alchemy of Souls Season 2 Lengkap dengan Artinya
"Kami pun berupaya agar adanya pendidikan klinis di RSUD justru memberi efek daya ungkit terhadap peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien serta penelitian," ujarnya.
Dia menjelaskan, Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran.
Termasuk juga dalam pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
Menurut Guntur, jika mendasari Keputusan Kemenkes, RS Pendidikan memang sangat dibutuhkan. Hal itu untuk memenuhi persyaratan program pendidikan profesi dokter dan dokter spesialis.
BACA JUGA:Para Jomblo Simak Ini! Dalam 12 Bulan Ada 3.574 Janda Baru di Kabupaten Tegal