SLAWI, RADARTEGAL.COM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal memang patut diacungi jempol. Pelayanan dan kinerja seluruh karyawan di rumah sakit plat merah itu sangat baik.
Buktinya, rumah sakit yang berlokasi di Jalan DR. Soetomo Nomor 63, Slawi Kulon, Kecamatan Slawi itu berhasil meraih sertifikat akreditasi tingkat Paripurna atau Bintang Lima.
Sertifikat yang diperoleh dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Darma Husada Paripurna (LARS DHP) ini, berlaku hingga 24 November 2026.
Sertifikat diserahkan Direktur Utama LARS DHP dr R Heru Ariyadi, MPH kepada Direktur RSUD dr Soeselo Slawi dr Guntur Muhammad Taqwin SpAn, MSc dan Sekretaris Akreditasi Luthful Hakim di Sekretariat LARS DHP, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa 20 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:Mobil Berpenumpang 7 Orang Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Raya Pangkah-Slawi
Dalam kesempatan itu, Guntur Muhammad Taqwin mengatakan, akreditasi rumah sakit ini merupakan pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit karena telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Untuk mendapatkan akreditasi paripurna, memang tidak mudah. Harus melalui proses yang panjang. Dan seluruh sumber daya manusia (SDM) di rumah sakit tak pernah berhenti untuk selalu meningkatkan pelayanan agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan RSUD dr Soeselo semakin meningkat.
“Kami tetap berkomitmen terhadap kualitas dan mutu pelayan rumah sakit, baik rawat inap, rawat jalan sesuai standar akreditasi rumah sakit, dan juga prioritas keselamatan pasien yang diutamakan,” kata Guntur, Sabtu 24 Desember 2022.
Sementara, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD dr Soeselo Slawi, dr Titis Cahyaningsih, MKes, yang juga Ketua Akreditasi RSUD dr Soeselo menambahkan, proses akreditasi dilakukan LARS DHP yang merupakan salah satu lembaga akreditasi yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:Cukur Gundul Bhayangkara Muda FC 6-0, Persab Brebes Lolos 8 Besar Liga 3 Zona Jateng
Lembaga tersebut memberikan penilaian terhadap pelayanan rumah sakit sesuai regulasi dan standar yang ditetapkan. Adapun proses akreditasi meliputi tiga tahapan, yakni pra akreditasi, pelaksanaan survei akreditasi dan pasca akreditasi.
"Ini suatu proses yang berkelanjutan. Sekian tahun kemudian akan dilakukan reakreditasi," ujarnya.
Untuk mendapatkan hasil akreditasi yang gemilang, Titis mengaku telah mempersiapkan segalanya sejak awal tahun 2022. Mulai dari revisi regulasi hingga tata naskah. Pihaknya juga menunjuk asesor internal yang mengawal akreditasi di tiap area.
Titis menyebut, survei akreditasi dilakukan dengan dua metode, yakni daring dan luring. Metode daring yang dilakukan pada 14 November 2022.
BACA JUGA:Pemilu 2024 di Brebes Hanya Diikuti 16 Parpol, Partai Bulan Bintang Gagal Lolos Verfak