KOTA TEGAL, RADARTEGAL.COM - Tindak pidana masih berpotensi terjadi pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penguatan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto disela-sela fasilitasi Gakkumdu mengatakan, kegiatan digelar untuk menguatkan pemahaman terkait tindak pidana pemilu.
Juga sebagai upaya untuk memetakan potensi pelanggaran yang dilakukan pada saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Guru di Kabupaten Tegal Diajari Cara Menulis, Lho Kok?
"Kami mengundang narasumber dari Kejaksaan, Kepolisian dan Akademisi. Kemudian untuk peserta ada dari Parpol, dengan harapan mereka juga bisa memahami," ujarnya.
Menurut Akbar, pada penyelenggaraan Pemilu nanti masih ada potensi terjadinya pelanggaran dan tindak pidana Pemilu. Karenanya, dia mengimbau kepada Parpol agar dapat mematuhi aturan yang ada.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Kodim 0712 Gembleng Anggota Linmas Kabupaten Tegal
"Kami memberikan imbauan agar menghindari pelanggaran. Itu, sebagai langkah untuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana Pemilu," pungkasnya. *