PETARUKAN, RADARTEGAL.COM - Di periode kedua kepemimpinannya, ia akan memprioritaskan pembangunan sektor ekonmi di Desa Pegundan Kecamatan Petarukan, Pemalang.
Demikian ditegaskan Kepala Desa Pegundan Sutrisno usai bersepada bareng pendukungnya dari pendapa kabupaten ke Balai Desa Pegundan setelah dilantik oleh Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat di Pendapa Kabupaten Pemalang, Selasa 13 Desemeber 2022.
Sutrisno menyampaikan, ke depan programnya akan mensinergikan lembaga-lembaga terkait untuk percepatan pembanguan di Desa Pegundan guna mempercepat laju pertumbuan ekonomi dan laju pembangunan.
BACA JUGA:BRI Kanca Slawi Bekali Santri Pondok Pesantren Ilmu Digital
Sehingga Pegundan lebih cepat untuk mecapai tujuan sesuai dengan visi dan misinya, yaitu Pegundan yang 'Harum', yakni harmonis, aman, ramah, unggul dan mandiri.
"Skala prioritas ke sektor pembangnan ekonomi kerakyatan," kata dia.
Menurutnya, di periode ke-2 dari tahun 2022-2028 kedepan, pihaknya akan bersama-sama dengan masyarakat, bersatu membangun Desa Pegundan untuk lebih maju demi tercapainya visi dan misi Desa Pegundan yang 'Harum'
"Semoga titik awal peiode ke-2 ini bisa bersama-sama membangun Pegundan lebih baik lagi dan kesejahteraan warga masyarakat lebih meningkat lagi," ujarnya.
BACA JUGA:Viral, Siswa Kesurupan Massal Saat Study Tour di Bali, Diduga Berlaku Kurang Patut
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nazarudin mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mengiring Kades terlantik Sutrisno dari Pendapa Kabupaten Pemalang ke Balai Desa Pegundan.
"Hari ini Pak Sutrisno mengakhiri masa jabatannya, masa kerja 2016-2022 dan hari ini juga mengawali jabatan periode kedua yaitu 2022-2028," tandas Nazarudin.
Dia menyampaikan, mitos bisa diubah, dan yang mengubah adalah manusia itu sendiri. Terbukti hari ini telah terlantik Kepala Desa Pegundan untuk kali kedua (2 periode) yang awalnya muncul mitos tidak bakalan bisa menjabat kepala desa untuk kali kedua.
BACA JUGA:Alchemy of Souls Light and Shadow Season 2 : Go Yoon Jung Minta Hwang Min Hyun Tidak Menikahinya
Menurutnya seseorang bisa menjabat kepala desa untuk kali kedua, salah satunya dilihat dari nilai juang yang telah dibuktikan sebelumnya untuk kemanfaatan masyarakat.
"Panjenengan semua adalah pelaku dan saksi sejarah atas lahirnya Kades Pegundan 2 periode," terangnya.