KOTA TEGAL, RADARTEGAL.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melaksanakan kegiatan penegasan batas daerah dengan Kabupaten Tegal. Dalam pelaksanaannya, penegasan itu tidak merugikan salah satu wilayah.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya saat penandatanganan kesepakatan penegasan batas daerah Kamis 17 November 2022 mengatakan, batas wilayah antar daerah, seringkali menjadi potensi konflik dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
Terutama yang berada di kawasan perbatasan antara daerah satu dengan lainnya. Guna, mencegah terjadinya potensi konflik tersebut dibutuhkan kejelasan batas antar wilayah.
BACA JUGA:Jordi Amat dan Sandy Walsh Resmi Jadi WNI, Nangis Saat Nyanyikan Lagu Indonesia Raya
Dalam upaya meminimalisir potensi itu, kata Dedy Yon, berdasarkan Peraturan Presiden 23/2021, pihaknya melaksanakan kegiatan penegasan batas daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal. Kegiatan penegasan batas wilayah itu, diawali dengan survey lapangan.
"Melalui hasil survey itu, kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Hasilnya, perlu dilakukan pengkajian dan revisi ulang Permendagri 7/2010," katanya.
Menurut Dedy Yon, hal itu dilakukan sesuai dengan Permendagri 141/2017 terkait penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan atau survey di lapangan.
BACA JUGA:Dikira Tertidur di Meja Kerjanya, Guru PAI Meninggal Dunia Sambil Memegang Roti Usai Mengajar
Kemudian dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik–titik koordinat batas daerah.
"Proses kegiatan penegasan batas daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal ini tidak mempengaruhi luas wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal serta tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Dedy Yon.
Dedy Yon menambahkan, dengan kepastian batas administrasi daerah, diharapkan penyelenggaraan kegiatan masyarakat dan pemerintahan kedepannya dapat berjalan dengan tertib. Tercipta kebermanfaatan dan keadilan bagi seluruh pihak.
BACA JUGA:Universal Health Coverage (UHC) 96 Persen Ditargetkan Terealisasi di Kabupaten Brebes Desember 2022
Utamanya, dapat meningkatkan pelayanan masyarakat sesuai dengan kewenangan daerah.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Wilayah IIA Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II, Astriani Mukti mengungkapkan, jika berangkat dari Permendagri 7/2010, tentunya banyak daerah yang sudah mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir.
Karenanya, dia menilai begitu pentingnya penegasan kembali batas-batas wilayah.