Hakim Rampas Aset Indra Kenz untuk Negara, Politisi Demokrat: Mungkin Negara Butuh Buat Bayar Utang

Rabu 16-11-2022,12:30 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

TANGERANG, radartegal.com - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyita aset Indra Kenz, yang dirampas untuk negara tak hanya membuat para korban investasi bodong Binomo geram. Vonis itu juga direspons oleh publik.

Deputi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Yan Harahap misalnya. Yan Harahap menduga jika aset Indra Kenz hasil penipuan dan kejahatannya itu akan digunakan untuk bayar hutang.

Pernyataan itu disampaikan Yan Harahap melalui akun Twiternya, Selasa 15 November 2022. "Mungkin negara butuh, buat bayar utang…," kata Yan Harahap yang dikutip, Rabu 16 November 2022.

Harta Indra Kenz yang dikenal crazy rich dari Medan berdasarkan keputusan majelis hakim tidak diberikan kepada para korban penipuan investasi bodong Binomo. Tetapi disita dan dirampas negara.

Para korban investasi bodong Binomo geram dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Yang memutuskan untuk menyita harta milik terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sejumlah harta dan barang bukti milik Indra Kenz dari hasil investasi penipuan Binomo akan dirampas negara. Barang bukti yang dirampas negara  yakni mobil, tanah, uang, dan harta Indra Kenz yang telah disita polisi beberapa hari lalu.

Majelis hakim menjelaskan jika Indra Kenz telah melakukan perjudian dan barang bukti tersebut dianggap sebagai judi. Sehingga majelis hakim mutuskan untuk melakukan perampasan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Hakim Rahman Rajagukguk, dalam persidangan terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin, 14 November 2022.

"Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara," ucap ketua hakim Rahman dikutip fin.co.id dari akun youtube Kompas pada Selasa, 15 November 2022.

Keputusan Majelis hakim membuat para korban binomo kecewa karena  barang bukti Indra Kenz dirampas untuk negara, bukan untuk dikembalikan kepada korban.

Salah satu korban Binomo menyampaikan jika pihak korban sudah dirampok negara. Hal tersebut diungkapkan ketika menyaksikan keputusan sidang Indra Kenz di PN Tangerang.

"Kita ditipu, sekarang keputusan hakim mengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar. Tidak ada lagi keadilan, kita tahu kondisi korban seperti apa.," teriak seorang korban binomo di hadapan para jurnalis.

Selain itu, terdapat korban lain berteriak yang menuntut uang korban untuk dikembalikan.

"Sekarang apa? harta hasil penipuan disita negara? dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? tidak, ini uang korbanya," ujar salah satu korban yang berteriak

Korban lainya mengukapkan kekecewaan karena disebut penjudi. ia menjelaskan jika mereka ditipu karena Indra Kenz yang mencoba menawarkan main Binomo.

Kategori :