Tempat Relokasi Bureng, PKL Jalan Pancasila Kota Tegal Protes saat Ditertibkan Petugas Gabungan

Senin 14-11-2022,21:22 WIB
Reporter : Teguh Mujiharto
Editor : Adi Mulyadi

KOTA TEGAL, RADARTEGAL.COM - Petugas gabungan Pemerintah Kota Tegal, melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pancasila.

Penertiban yang dilakukan pada Minggu 13 November 2022 itu tidak berjalan mulus.

Sejumlah PKL melakukan protes saat ditertibkan. Sebaba hingga saat ini belum ada tempat relokasi bagi mereka. Karena itu, mereka menilai penertiban itu, sebagai upaya pengusiran.

BACA JUGA:Tak Miliki e-KTP, Penyandang Disabilitas Belum Pernah Dapat Bantuan Pemerintah, Polres Tegal Beri Kursi Roda

Akhirnya petugas gabungan terpaksa mengamankan sejumlah peralatan para pedagang.

Salah satu pedagang, Yuli mengatakan, dirinya tidak tak rela jika terus- menerus ditertibkan. Sementara, sampai saat ini, belum ada realisasi relokasi yang dijanjikan.

"Hingga kini belum ada relokasi yang sudah dijanjikan sebelumnya. Saya tidak mau kalau terus ditertibkan," katanya.

BACA JUGA:UPDATE FIFA Word Cup, Bintang K-Pop Jungkook BTS Akan Buka Piala Dunia Qatar 2022

Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, penertiban dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). 

Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi secara massif.

"Kami sudah sering melakukan sosialisasi, kalau PKL dilarang berjualan di sepanjang Jalan Pancasila," kata Hartoto.

BACA JUGA:Honda Community Jateng Gelar Nobar, Pebalap Astra Honda Sapu Bersih Podium Tertinggi IATC Mandalika

Meski sudah kerap dilakukan sosialisasi, kata Hartoto, banyak pedagang yang bandel dan melanggar aturan dengan berjualan di lokasi itu. 

Akibatnya, terpaksa dilakukan penertiban hingga terpaksa menyita sarana berjualan. 

"Penyitaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti pada persidangan tindak pidana ringan Kamis mendatang," kata Hartoto. *

Kategori :