PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Di Kabupaten Pemalang hingga kini masih banyak pelaksanaan pembangunan yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selain itu, tidak sedikit pula yang melakukan perubahan bangunan gedung, namun tidak atau belum melaporkannya ke dinas terkait.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim.
Menurut Hakim, saat ini Kabupaten Pemalang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
BACA JUGA:Tol Semarang-Demak Sudah Bisa Dilewati Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023
Karena itu, dia meminta pemerintah daerah harus betul-betul mengoptimalkan pengawasan Ijin Mendirikan Gedung (IMB). Alasannya, saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya pemerintah daerah wajib mengoptimalkan pengawasan IMB, terutama yang berkaitan dengan perubahan bangunan gedung.
Dalam soal pengawasan, lanjut Hakim, ranahnya ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-TR) selaku dinas teknis. Sedangkan soal penegakan Perdanya pada Satpol PP.
BACA JUGA:Ganjar Minta BBWS Bikin Tanggul Sementara untuk Cegah Banjir di Mangkang Wetan
"Adapun soal perijinannya ada pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu," katanya.
Hakim menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan Komisi B terkait pelaksanaan, Perda tentang PBG belum berjalan secara efektif.
Hal itu disebabkan karena masih banyak pemilik bangunan yang belum membuat IMB. Bahkan ketika ada perubahan bangunan gedung yang memilikinya juga belum melaporkannya.
BACA JUGA:Anggota Polres Tegal Digembleng Kemampuan Etika, Lho Kok...
"Maka dengan kondisi yang semacam itu, dinas terkait harusnya untuk terus melakukan pengawasan," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Perda tentang PBG dibuat setelah adanya Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, tentang perubahan Ijin Bangunan Gedung menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).