JAKARTA, RADARTEGAL.COM - Hasil investigasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan puluhan obat sirup mengandung pelarut Propilen Glikol dan tercemar EG yang melebihi ambang batas.
Puluhan obat sirup tersebut diproduksi oleh tiga industri farmasi, yakni bahwa PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
BPOM pun mencabut izin edar puluhan obat sirup berbahaya produksi dari bahwa PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Berikut daftar puluhan obat sirup berbahaya dari masing-masing produsen industri farmasi yang izin edarnya dicabut BPOM:
A. PT YARINDO FARMATAMA:
1. Cetirizine HCI
2. Dopepsa
BACA JUGA:Harga Video Kebaya Merah Bikin Geleng Kepala, Ternyata Pesanan dari Luar Negeri
3. Flurin DMP
4. Sucralfate
5. Tomaag Forte
6. Yarizine
B. PT UNIVERSAL PHARMACEUTICAL INDUSTRIES:
1. Antasida DOEN
2. Fritillary & Almond Cough Mixture