Kemudian pembayaran air dan kegiatan di rumah tangga masing-masing OPD.
“Kegiatan lainnya yang dialokasikan di Perkada untuk pemenuhan standar pelayanan minimal,” ujarnya.
Tak terkecuali, lanjut Joko, kegiatan fisik yang mendesak seperti halnya jalan rusak, juga masuk dalam Perkada.
BACA JUGA:UMKM Kabupaten Tegal Go Internasional, Masuk Foodex Japan 2023 di Tokyo
Namun, hanya untuk perbaikan yang sifatnya darurat. Artinya, jika jalan itu tidak diperbaiki, maka akan membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan perekonomian terganggu.
Namun, hanya bersifat tambal sulam dengan menggunakan anggaran pemeliharaan.
“Kegiatan fisik dengan anggaran besar tidak ada, karena mengingat waktu dan melihat kemampuan OPD karena masih ada kegiatan fisik yang dikerjakan dari APBD Reguler,” ujarnya.
BACA JUGA:Astra Motor Jateng dan Kemenhub Kampanyekan Safety Ridding lewat Pejuang Muda Keselamatan Jalan
Sementara, saat ditanya soal dana hibah dan bansos masuk dalam Perkada Penjabaran APBD Perubahan 2022, Joko tidak banyak bicara. Ia kembali bertanya apakah dana hibah dan bansos masuk dalam kondisi mendesak.
“Hibah dan bansos mendesak atau tidak?” tandasnya. (*)