Dengan begitu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal diberi kewenangan untuk mengelola Perubahan APBD dengan menggunakan Perkada. Sedangkan Anggota DPRD hanya bisa mengawasi.
"Kita harus bersatu untuk mengawasi anggaran itu, karakter kita jangan seperti eksekutif," tandas Rustoyo lagi. (*)