Dilaksanakan dengan Perkada, DPRD Tak Boleh Kelola APBD Perubahan Kabupaten Tegal 2022

Kamis 20-10-2022,12:00 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Adi Mulyadi

Dengan begitu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal diberi kewenangan untuk mengelola Perubahan APBD dengan menggunakan Perkada. Sedangkan Anggota DPRD hanya bisa mengawasi.

"Kita harus bersatu untuk mengawasi anggaran itu, karakter kita jangan seperti eksekutif," tandas Rustoyo lagi. (*)

Kategori :