BOGOR, radartegal.com - Kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Kidney Injury) pada anak beberapa hari terakhir menjadi bahan pembicaraan banyak kalangan masyarakat.
Gangguan ginjal akut tersebut diduga salah satu pemicunya obat batuk sirop yang dikonsumsi anak-anak.
Informasi itupun direspon cepat sejumlah dinas kesehatan (Dinkes) di wilayah Indonesia, salah satunya Dinkes Kabupaten Bogor.
Dinkes Kabupaten Bogor mulai melarang penjualan obat sirop. Pelarangan dilakukan sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05./III/3461/2022.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Bogor dr Intan Widayati mengungkapkan, Dinkes Kabupaten Bogor melarang penjualan obat sirop, sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05./III/3461/2022.
“Sementara untuk tidak meresepkan dulu obat sirop, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Intan, Rabu, 19 Oktober 2022.
BACA JUGA:Pembangunan 5 Pasar di Brebes Rampung Akhir Tahun Ini, Proyek Perpusda Perpanjangan
Seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan (faskes) sementara untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop, menyusul adanya isu kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Kidney Injury) pada anak.
Intan mengimbau, orang tua yang memiliki anak di bawah 6 tahun, untuk waspada.
Ketika menemukan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain, agar segera dirujuk ke faskes terdekat.
BACA JUGA:Pencuri Bermasker Gondol Motor Guru SD di Brebes, Pelaku Beraksi Kurang dari Satu Menit
“Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten,” jelas Intan.
Intan menyarankan, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah, lebih mengedepankan penanganan non-farmakologis.
Sseperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis.