Dengan gagalnya APBD Perubahan itu, Pemkab Tegal bakal membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mengelola anggaran tersebut.
Bagas mewanti-wanti, dalam Perkada itu harus menghindari anggaran titipan. Dilarang untuk anggaran hibah, kegiatan fisik maupun penunjukkan.
Anggaran hanya bisa digunakan untuk kegiatan mendesak. Seperti belanja pegawai, bayar listrik, gaji THL dan beberapa kegiatan mendesak lainnya.
Bagas memastikan, insentif daerah tahun 2023 dari Pemerintah Pusat bakal berkurang. Itu salah satu sanksi karena pimpinan daerah di Kabupaten Tegal gagal mengelola APBD Perubahan.
BACA JUGA:Ibu Kota Jawa Barat Tetap di Bandung
"Saya ingatkan, hati-hati dalam mengelola APBD. Jangan sampai mengabaikan aturan pemerintah. Nanti bisa terjerat hukum," tutupnya.
Sebenarnya, lanjut Bagas, permasalahan yang sempat terjadi saat pelaksanaan Rapat Banggar di DPRD Kabupaten Tegal, bisa teratasi.
Jikalau saat itu ada usulan tambahan, mestinya diabaikan dulu. Terpenting, APBD Perubahan disahkan pada 30 September dan dikirim ke Provinsi Jateng untuk dievaluasi.
Pada saat evaluasi itu, Pimpinan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat mengusulkan kembali tambahan anggaran ke Gubernur Jawa Tengah.
BACA JUGA:Penuhi Keinginan Millenial, Honda Custom Playground Hadir Bersamaan Honda DBL with KFC di Solo
Dicontohkan, menambah anggaran untuk kebencanaan mengingat saat ini sudah memasuki musim hujan. Dan usulan tambahan anggaran itu, harus diketahui oleh Bupati Tegal.
"Jadi prosesnya begini, Pimpinan DPRD dan TAPD membuat usulan anggaran, lalu usulan itu ditandatangani oleh Bupati. Kemudian usulan itu dikirim ke provinsi. Nah, ketika sudah dikirim, kita tinggal menunggu hasilnya bagaimana. Kalau disetujui Gubernur, berarti anggaran tambahan bisa dilaksanakan. Prinsipnya, APBD Perubahan dikirim dulu ke provinsi," jelasnya. (*)