BACA JUGA:UMKM Binaan Pemprov Jateng Tembus Pasaran Internasional di Negara Kincir Angin
Namun, ke depan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp50 juta dan kurungan penjara paling lama tiga bulan akan diterapkan.
"Hal itu sesuai sanksi yang tercantum dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 . Mekanismenya akan dilakukan melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring)," pungkasnya. (*)