KOTA TEGAL, radartegal.com - Perempuan berinisal SS (25) bersama rekan prianya IR (29) terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Tegal Kota.
Keduanya harus menanggung hukuman akibat dari perbuatan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (LC) di salah satu karaoke di Kota Tegal.
Kasus eksploitasi anak yang dipekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke ini terungkap dari adanya laporan yang masuk ke kepolisian.
BACA JUGA:Banjir yang Rendam 14 Kecamatan di Cilacap Mulai Surut, Warga Ramai-ramai Berobat
Bahwa ada tempat hiburan malam karaoke yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu lagu.
Menurut Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat menggelar konferensi pers, Rabu 12 Oktober 2022, mendapat laporan tersebut, pihaknya menerjunkan personel ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka SS dan IR.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap korban.
BACA JUGA:Bawa 6 Tuntutan, 50 Ribu Buruh Demo di Istana Negara
"Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap korban," katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan secara mendalam, lanjut Rahmad, diketahui korban memang masih di bawah umur. Itu, diketahui dari Akta Kelahiran milik korban.
"Setelah menemukan bukti itu, kita melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
BACA JUGA:Soal Pendataan Honorer Non ASN, Kepala BKD Pemalang Pilih Mundur Kalau Harus Tabrak Aturan
Kata Kapolres, modus yang digunakan, diduga kuat pelaku sengaja merekrut korban. Untuk kemudian dipekerjakan sebagai pemandu lagu di salah satu karaoke.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 88 Jo 76I UURI Nomor 1/2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Sementara dalam gelar konferensi pers itu, Polres Tegal Kota juga merilis 15 ungkap kasus lainnya. Di antaranya, penipuan dan penggelapan, Curanmor, Penggelapan dan pencabulan. (*)