Menurut dia, meskipun saat ini pembangunan jembatan diketahui belum memiliki izin, namun pihaknya belum bisa melakukan penghentian pembangunan.
"Pihak PPK Bina Marga Jawa Tengah baru melayangkan surat teguran pertama, dan berlaku sampai 30 hari. Nanti PPK melayangkan surat teguran kedua dan ketiga dengan masing-masing waktu 30 hari. Setelah teguran ketiga tidak digubris, kami sebagai Satpol PP baru bisa mengeluarkan surat teguran untuk penghentian pembangunan. Sehingga untuk bertindak, kami masih menunggu rekomendasi dari PPK Bina Marga," pungkasnya. (*)