JAKARTA, radartegal.com - Terus menjadi sorotan, dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang yang diduga dilakukan oleh Brigadir J masih menjadi misteri.
Penyidik yang menelusuri di Magelang tidak menemukan alat bukti. Bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.
Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto pernah menyampaikan, hanya Allah SWT, Candrawathi dan almarhum Brigadir J yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu.
Pernyataan Polri terakhir menyebut, jika di rumah Megelang tempat yang diduga terjadinya pelecehan tidak ada CCTV.
Andrianto mengatakan, dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang dapat diproses apabila didukung alat bukti.
Ia menyayangkan, dugaan pelecehan tersebut tidak dilaporkan oleh Putri maupun Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo ke Polres setempat pada hari kejadian.
Sehingga tidak ada olah tempat kejadian perkara dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian itu.
“Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses. Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” kata Andrianto, Senin 5 September 2022.
Laporan itu dihentikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.
Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Belakangan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan dugaan kekerasan seksual Brigadir J kepada Candrawathi, istri Sambo.
Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang, Kamis, 7 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi setelah Putri Chandrawati merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.
Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual satu alat bukti, yaitu keterangan korban dapat dilaporkan dan diproses hukum.
Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan di mana perlu dua alat bukti yang sah.