Beda dengan Putri Candrawathi, 7 Perempuan Ini Tetap Ditahan Polisi Meski Punya Anak Kecil dan Sedang Hamil

Sabtu 03-09-2022,08:21 WIB
Reporter : Zuhlifar Arrisandy
Editor : Zuhlifar Arrisandy

JAKARTA, radartegal.com - Belum ditahannya istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat Polri dianggap diskriminatif. Pasalnya, perlakuan polisi kepada tersangka atau pelaku kejahatan perempuan lainnya tidak sama dengan yang diterima Putri Candrawathi saat ini.

Setidaknya ada 7 perempuan yang tengah hamil dan mempunyai balita tapi mereka tetap dipenjara, usai ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka.  Fakta ini tak bisa dibantah Korps Bhayangkara itu.

Mereka adalah Vanessa Angel, Angelina Sondakh, Nikita Mirzani, Sheila Marcia, Baiq Nuril, Ibu Dewi, dan ibu Isma Khaira. Padahal dibandingkan ketujuh tersangka itu,  Putri Candrawati malah paling berat ancaman hukumannya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut seharusnya Putri Candrawati ditahan, meski memiliki anak layaknya tahanan perempuan lainnya. “Seseorang dapat ditahan itu syaratnya adalah ancaman pidananya 5 tahun ke atas,” kata Fickar, Jumat 2 September 2022.

"Juga dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, serta dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti," tambah Fickar.

Menurut Fickar, tidak ditahannya Putri Candrawati memperlihatkan diskriminasi Polri terhadap tersangka perempuan lainnya.  “Dengan tidak ditahannya PC, kepolisian sudah bersikap diskriminatif terhadap tersangka perempuan lainnya.”

Penilaian yang sama juga disampaikan  pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir. Dia menilai penangguhan penahanan yang dilakukan Polri terhadap tersangka Putri Candrawathi adalah bentuk perlakukan yang tidak adil atau diskriminasi.

Ditegaskannya, seharusnya Putri Candrawathi ditahan lebih dahulu, setelah itu baru dapat mengajukan penanangguhan penahanan.  “Seharusnya ditahan dulu baru nanti ada permohonan penangguhan."

"Kalau belum ditahan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, ya menurut saya nggak adil lah itu,” ungkapnya lagi.

Mudzakir menerangkan bahwa meskipun alasan penangguhan penahanannya berkaitan dengan soal kemanusiaan.  Baginya hal tersebut tetap dirasa tidak adil atau diskriminasi dan tidak dapat dijadikan dasar dari penangguhan penahanan.

“Kalau bilangnya ada alasan kemanusiaan. Yang lain juga sama kemanusiaan. Bayangkan ibu yang menjadi anggota DPR yang ditahan, ia memiliki anak dan suaminya sudah tidak ada, tapi tetap ditahan,” ujar dia.

Mudzakir juga menyinggung keterlibatan istri Sambo ini dalam pembunuhan Brigadir Joshua.

“Dari sisi rekayasa yang menggunakan animasi sudah jelas memperlihatkan keterlibatannya yang juga punya peran penting dalam pembuhuhan berencana. Tapi kok tiba-tiba dia tidak ditahan,” Kata dia soal diskriminasi polisi pada istri Sambo ini.

“Dengan prinsip yang sama di depan hukum, seharusnya dia dapat ditahan. Jangan sampai diperlakukan dalam tanda petik istimewalah. Harus sama dengan yang lain. Itu hanya menguntungkan dia,” jelas Mudzakir seperti yang dikutip radartega.disway.id dari pojoksatu.id.

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons soal isu Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran mendapat hak istimewa.  Menurut Dedi, istri Sambo itu tidak ditahan lantaran ada pertimbangan dari penyidik.

Kategori :