Hendak Edarkan Ganja Seberat 9,88 Gram yang Dipesan via Online, Pemuda 20 Tahun Diringkus Polisi

Jumat 02-09-2022,17:55 WIB
Reporter : Teguh Mujiharto
Editor : Khikmah Wati

KOTA TEGAL, radartegal.com - Jajaran Satnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan seorang pemuda berinisial RA (20) warga Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan. Dia ditangkap usai mengambil paket yang belakangan diketahui berisi narkotika jenis ganja yang rencananya akan digunakan dan diedarkan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku diamankan sesaat setelah mengambil sebuah paket di Jalan Jambu Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Barat akhir Agustus lalu. Setelah diperiksa, paket itu ternyata berisi ganja.

"Pelaku ditangkap petugas sesaat setelah mengambil paket yang berisi ganja," katanya.

Menurut Kapolres, awalnya pelaku memesan barang haram tersebut secara online kepada seseorang. Selanjutnya, paket itu dikirimkan ke lokasi yang sudah ditentukan.

"Tersangka kemudian mendatangi lokasi pengiriman paket dan setelah mengambil baru ditangkap petugas," ujarnya.

Kepada petugas, kata Kapolres, tersangka mengaku ganja yang dipesannya itu rencananya akan dipakai bersama dengan temannya. Kemudian sisanya akan dijual kepada yang lain.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp20 miliar. (*)

Kategori :